pphe Cyber News

Sabtu, 29 Desember 2007

Kasus Ijazah Gate Rudolf M Pardede Telah SP3

Soal keabsahan ijazah SMA Rudolf. Dalam berkas administrasi yang diberikan oleh Rudolf ke panitia pemilihan gubernur, Rudolf tercatat mengantongi surat keterangan nomor 099/102.8/SMUKSI/PD/V/2003 bertanggal 2 Mei 2003 yang berisi tentang perbaikan Surat Keterangan Nomor 094/102.8/SMUKSI/PD/IV/2003 tanggal 26 April 2003 yang mengatakan Rudolf memang benar tamatan SMU Kristen BPK Penabur Sukabumi.

SK ini jelas diperbuat oleh kepala sekolah SMU tersebut untuk menguatkan surat keterangan sebelumnya (No.094). Ada beberapa revisi, seperti dinyatakan bahwa Rudolf Mazuoka Pardede yang merupakan anak dari DR TD Pardede, bersekolah di SMU tersebut sejak tahun 1959 sampai dengan 1962, dan dinyatakan telah lulus ujian.
SK itu sendiri dilengkapi oleh Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.pol. SKHT: B/694/IV/K.15/2003 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Kota Medan Baru. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari seluruh berkas Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Rudolph mulai dari SD, SMP, dan SMA. Menurut pengakuan pengadu bernama Willem Nibezaro, barang itu sendiri hilang pada hari Senin 3 Maret 2003. Lucunya, berkas sepenting itu baru dilaporkan kehilangannya ke tangan polisi sekitar 51 hari sesudahnya, yaitu tanggal 23 April 2003.

SK yang dikeluarkan oleh SMUK BPK Penabur Sukabumi itu kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Drs Dadang Daily Msi. SK dan legalisir itu sendiri bertanggal 2 Mei 2003.

Persoalan kedua menyangkut keabsahan gelar “doktorandus” Rudolf. Dalam berkas yang diberikan, ternyata gelar kesarjanaan Rudolf bukanlah berupa ijazah. Namun, dalam berkas itu tertulis “Tanda Pengakuan Kesardjanaan” yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Tokyo. Di “ijazah” itu diterangkan bahwa Rudolf ditulis “Telah Lulus Udjian Sardjana” pada universitas Hinki, Jepang fakultas Ekonomi dan Perdagangan Jurusan Perdagangan.

Dalam tanda pengakuan itu, ia diberi gelar “Gakushi”. Di situ juga tertulis “Berdasarkan surat keputusan Jang Mulia Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia tertanggal 25 Agustus 1964 No.91, gelar tersebut di atas telah dinjatakan sederajat dengan gelar sardjana di Indonesia”. Ijazah ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Tokyo, Rukmito Hendraningrat, tanggal 30 April 1966.

Pertanyaan Yakinkah Anda Rodolf memiliki Ijasah Palsu ?

Tidak ada komentar:

Informasi Aktivitas Cagubsu

Jika anda mempunyai informasi mengenai segala hal menyangkut Cagubsu yang ingin dipublikasikan silahkan email ke pphe_ri@yahoo.co.id. Informasi anda akan diteliti dan kemudian dipublikasikan